Putus Kontrak Proyek Labkes Rp4,9 Miliar, Kontraktor Rugi Rp1,6 Miliar Somasi Dinkes
Dinkes Bengkulu Utara mengambil kebijakan pemutusan kontrak lantaran PT Yorakha tak selesaikan pekerjaan sesuai kontrak, kuasa hukum kontraktor somasi Dinkes --Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Langkah Dinas Kesehatan Bengkulu Utara melakukan pemutusan kontrak pembangunan gedung laboratorium kesehatan (Labkes) senilai Rp 4,9 miliar, berujung somasi yang dilayangkan pihak rekanan (kontraktor pelaksana) PT. Yorakha.
Dinkes Bengkulu Utara mengambil kebijakan pemutusan kontrak lantaran PT Yorakha tak selesai mengerjakan pembangunan gedung Labkes hingga akhir masa kontrak 26 Desember 2024.
Pemutusan kontrak pekerjaan tersebut membuat PT Yorakha harus menanggung kerugian cukup besar hingga Rp1,6 miliar. Karena itu pula, PT Yorakha melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi ke Dinas Kesehatan sebagai penyedia pekerjaan.
BACA JUGA:Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas
“Kami menilai jika Dinas Kesehatan sudah melakukan cedera janji kepada klien kami hingga menyebabkan kerugian pada klien kami,” ujar Dede Frastien, SH, MH kuasa hukum PT Yorakha.
Mereka menilai jika progres pembangunan fisik gedung Labkes yang diakui sebesar 67,24 persen tersebut juga merugikan kliennya.
“Ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang kami nilai, persentase kerja yang dilakukan sudah lebih dari jumlah tersebut (67,24 persen),” terang Dede.
Langkah Dinas Kesehatan melakukan pemutusan kontrak tersebut dirasakan merugikan kliennya.
Apalagi Dinas Kesehatan tidak memberikan perpanjangan selama 50 hari sesuai aturan jika memang kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu dalam kontrak pekerjaan.
BACA JUGA:KPHL Temukan Puluhan Potongan Balok Kayu Hutan Lindung Liku Sembilan Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Terdakwa Tidak Hadir, Sidang Perdana PK Kasus Korupsi Jembatan Menggiring Besar Ditunda
“Sama sekali tidak ada pemberian waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan. Sedangkan semua material sudah ada di lokasi, namun tidak bisa dipasang karena pemutusan kontrak tersebut sehingga klien kami merugi,” sampai Dede lagi.
Dalam somsi itu, PT Yorakha melalui kuasa hukumnya meminta dilakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.