Terdakwa Tidak Hadir, Sidang Perdana PK Kasus Korupsi Jembatan Menggiring Besar Ditunda
Sidang Perdana Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS 2018 yang menyeret terdakwa Nafdi ST, MT ditunda.--WEST JER TOURINDO/RB
KORANRB.ID - Sidang Perdana Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS 2018 yang menyeret terdakwa Nafdi ST, MT ditunda.
Penasihat Hukum (PH) Tidak menghadirkan terdakwa di muka Persidangan menjadi penyebab kenapa bisa persidangan tersebut bisa ditunda dan dijadwalkan pada Rabu mendatang.
Sidang PK tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 23 Januari 2025 dan hakim yang memimpin persidangan tersebut adalah Paisol, SH.
Nafdi terseret kasus ke perkara Tipikor setelah Nafdi didakwa merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.
BACA JUGA: Korupsi Proyek Jembatan Menggiring Terbukti, MA Hukum PPK Nafdi 1 Tahun Penjara
BACA JUGA:Mantan PPK Jembatan Menggiring CS Divonis Onslag, Segera Bebas? Ini Penjelasannya
Disampaikan Paisol, SH dimuka persidangan bahwa perkara yang menyeret terdakwa Nafdi tersebut ditunda.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2012 bahwa untuk menggelar sidang PK maka semua pihak harus di hadirkan secara keseluruhan.
Baik dari pihak Pemohon yaitu terdakwa, Penasihat hukum maupun dari pihak JPU Kejati Bengkulu.
"Berdasarkan Sema nomor 1 tahun 2012 yang menyatakan semuah pihak harus hadir dalam persidang jika ingin sidang dimulai, Saat ini dimuka Persidangan pemohon tidak hadir maka sesuai denga semua tersebut sidang bisa ditunda," tutup Paisol.
BACA JUGA:Perkara Proyek Jembatan Menggiring Besar CS, RAB Menyimpang, Volume Kurang, Negara Rugi Rp353 Juta
Diketahui bahwa Terdakwa Nafdi sebelumnya divonis MA dalam putusan kasasi dengan kurungan penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta Subsidair 1 bulan.
Atas vonis tersebut pihak Kejati Bengkulu melalui Kasi Uheksi Kejati Bengkulu sudah melakukan eksekusi terhadap terdakwa.