Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejari Bakal Periksa Seluruh Mantan Anggota DPRD Kaur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan melakukan pemanggilan kepada seluruh anggota DPRD Kaur yang menjabat di tahun 2023 yang lalu.--Rusman Afrizal
Sementara itu, Inspektorat Kaur selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga membenarkan bahwa ada kerugian negara yang ditimbulkan dari dana perjalanan dinas di tahun 2023 kurang lebih sekitar Rp 4-5 miliar. Inspektorat Kaur hingga saat ini juga terus mengupayakan, pemulihan kerugian negara dari kegiatan tersebut.
Mengenai pihak Kejari Kaur yang mulai masuk untuk mengusut kegiatan ini, Inspektorat Kaur mempersilahkan hal tersebut karena itu adalah wewenang mereka sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Kaur.
"Iya benar ada kerugian negara, kita sedang upayakan pemulihan. Kalau Kejari sudah masuk, silahkan saja itu kan hak mereka untuk menegakkan hukum," jelas Harika.