3 Pansus DPRD Dibentuk, Raperda Tepat Waktu

DPRD: Dewan membentuk Pansus pembentukan 3 Raperda --Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

Khususnya bagi Pemkab, selaku eksekutor Perda yang telah dihasilkan nantinya. 

BACA JUGA:Kontrak Pembangunan RS Pratama Diperpanjang 50 Hari

BACA JUGA:Bapenda Hanya 1 Mobil Operasional Pajak yang Dibebani Target PAD Rp 31 Miliar

Sebagai payung hukum yang sah, Perda yang sudah ditetapkan sudah semestinya jadi pedoman buat seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman.

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM., IPU  berharap pembahasan kedua Raperda ini dapat dilaksanakan pada masa sidang pertama. 

Bupati pun, memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD terkait Raperda Penyelenggaraan parkir. 

Dia menilai aturan ini penting untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di Kepahiang.

Mengingat pertumbuhan penduduk serta jumlah kendaraan yang terus meningkat.

"Saat ini terdapat 17 titik parkir yang tersebar di Kepahiang. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk pengelolaan parkir di wilayah ini,’’ jelas Bupati Hidayat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan