3 Pansus DPRD Dibentuk, Raperda Tepat Waktu

DPRD: Dewan membentuk Pansus pembentukan 3 Raperda --Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID – Secara kelembagaan DPRD Kabupaten Kepahiang membentuk 3 Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok pada masa sidang pertama tahun 2025 ini. 

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc usai paripurna pembentukan Pansus meminta pembahasan Raperda dapat tepat waktu. 

“Tentunya kita berharap ketiga Pansus yang telah dibentuk dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut,’’ ujar Igor.

Pembahasan ketiga Raperda ini dapat dilakukan dengan cermat dan tepat waktu, hingga nantinya disahkan menjadi Perda yang dapat mendukung pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Kepahiang.

Pembahasan tiga Raperda ini akan segera dimulai untuk ditindaklanjuti pada tingkat selanjutnya. 

BACA JUGA:9 ASN Janda Baru Didominasi Nakes dan Guru, 2 Lagi Bakal Menyusul

BACA JUGA:Tiga Pemilik Rumah Belum Setuju, Pemkab Kaur Mulai Sterilisasi Lahan PPN Pasar Lama

Meliputi  Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir. 

Adapun anggota Pansus, Ketua Pansus Pembahasan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang, Firdaus, SH, Wakil  Ketua, Jalaluddin dan anggota terdiri dari Erwin Agustinus, ST, Rajib Govindo, SH, Padila Sandi, A.Md, Eko Susilo dan Candra.

Ketua Pansus Pembahasan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Anudin, S.Sos, Wakil Ketua H. Putrado Herliansyah dan anggota terdiri dari, Muhammad Nopriandi, S.Sos, Taswin Natadiningrat, Hendri, A.Md, Eko Guntoro, SH dan Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, SE.  

Serta, Ketua Pansus Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Parkir, Franco Escobar, S.Kom, Wakil Ketua Agustinus Dungcik dan Anggota terdiri dari, R. Chandra Alamsyah, Fahri Zioloveza, Abdul Haris, SE, Andrian Defandra, SE, M.Si, Yoga Zulkarnain dan Nendi Sepriadi, S.Sos, M.Si  

Diketahui, 3 Raperda yang disampaikan terdiri atas dua Raperda usulan eksekutif yakni,  Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang. 

Serta, satu Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir. 

Dalam penerapannya, 3 Raperda yang nantinya akan disahkan mesti ditegakkan, bukan sekedar seremonial memenuhi kewajiban semata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan