Motif Pembunuhan Berawal Senggolan Motor, Tersangka Tikam Dada Korban

BARANG BUKTI: Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan.-foto: rio/koranrb.id-

Saat ini pihaknya masih dalam tahap pengembangan terhadap tersangka. Sedangkan satu orang lainnya yang sempat diamankan bersama dua tersangka masih berstatus saksi. 

Para tersangka itu pula sambungnya masih berstatus di bawah umur, namun demikian upaya hukum oleh Polres Bengkulu Selatan tetap dilakukan. 

“Proses hukum tetap kita laksanakn sesuai dengan sistem peradilan anak. UUD nomor 11 tahun 2012. Karena ini perkara anak-anak harus cepat paling lama 15 hari sebelum tahap 2,” jelas Kasat Reskrim.

Tag
Share