PWI Bengkulu Selatan Desak Hentikan Tindakan Intimidasi Terhadap Jurnalis

Ketua PWI Bengkulu Selatan, Suswadi AK.-foto: rio/koranrb.id-

KORANRB.ID – Adanya tindakan provokatif yang berujung intimidasi terhadap jurnalis di Bengkulu Selatan mendapat sorotan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Selatan.

Tugas jurnalis ditegaskan Ketua PWI Bengkulu Selatan, Suswadi AK diatur  dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Menurutnya, dalam proses penulisan berita, jurnalis selalu mengacu pada pernyataan narasumber yang telah dikonfirmasi. Hasil dari konfirmasi tersebut dituangkan ke dalam pemberitaan yang dipublikasikan di media cetak, online, maupun elektronik.

"Pada dasarnya, kami (Jurnalis, red) bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Sebagai wartawan, kami menulis berdasarkan data dari narasumber yang kemudian diverifikasi," kata Suswadi.

Ia menegaskan bahwa jurnalis tidak memiliki wewenang untuk mengubah pernyataan narasumber. Sebab hal tersebut melanggar kode etik jurnalistik. "Kami tidak bisa mengubah pernyataan narasumber. Itu jelas melanggar kode etik," tegasnya.

BACA JUGA:131 Kasus HIV, Dinkes Kota Bengkulu Maksimalkan Pemeriksaan Kesehatan

BACA JUGA:Pertahankan Bengkulu Selatan Jadi Kabupaten Layak Anak

Suswadi juga mengecam keras tuduhan yang menyebut wartawan bekerja semata-mata demi uang. Ia menilai pernyataan seperti itu mencoreng profesionalisme jurnalis dan dapat menimbulkan tekanan bagi para pekerja media.

"Intimidasi seperti itu jelas menekan kami. Tindakan seperti ini mencoreng jurnalisme di Indonesia. Ketidaksepakatan dengan pernyataan pihak tertentu seharusnya diarahkan kepada narasumber, bukan kepada jurnalis," jelasnya.

Dengan tegas, Suswadi menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kepada aparat hukum jika ada upaya untuk menghalangi kegiatan jurnalistik.

"Seorang jurnalis berhak mengambil langkah hukum jika ada upaya menghalang-halangi tugas jurnalistiknya," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Selatan menyatakan bahwa organisasi masyarakat (Ormas) Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) dan Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) tidak terdaftar alias ilegal. 

BACA JUGA:Apersi dan BTN Gelar Akad Masal KPR Bersubsidi 2025

BACA JUGA:Minat Baca Masih Minim, Tahun Ini Program Pusling Berlanjut

Tag
Share