Masalah Mess Pemda Lebong di Bandung Tak Kunjung Kelar, Terancam Batal di Lelang 2025

Kabid Aset BKD Lebong, Gundala, SE.--FIKI/RB

Pasalnya, jika ahli waris tidak ingin bersumpah di depan BPN Bandung, maka balik nama sertifikat tidak bisa dilakukan.

“Rencana kita akan mengajukan gugatan kepada ahli waris, agar mau bersumpah di hadapan BPN. Supaya proses balik nama sertifikat bisa dilakukan,” tuturnya.

Terang Gundala, gugatan ini akan dilakukan setelah ada petunjuk dari pimpinan.

Namun, rencana ini sudah dipersiapkan oleh Kuasa Hukum Pemkab Lebong.

“Kitaka akan ada perubahan Pimpinan (Bupati dan Wakil Bupati, red) kita tidak tau kebijakan bupati yang baru seperti apa. Kita tunggu petunjuknya nanti sepertj apa. Kalau kuasa hukum kita sudah siap untuk mengajukan gugatan ini,” terangnya.

Gundala menjelaskan, proses penerbitan sertifikat baru di BPN belum bisa dilakukan, karena ada kendala.

Ahli waris, tidak mau menjalani sumpah pengakuan bahwa tanah dan bangunan saat ini menjadi Mes Pemda Lebong di Bandung sudah dijual kepada Pemkab Lebong.

Saat ini, Pemkab Lebong masih mencari langkah, agar ahli waris ingin menjalani sumpah di hadapan BPN Bandung.

Supaya, 8 sertifikat tanah seluas 1 hektare itu bisa dilakukan proses balik nama.

“Kita masih mencari langkah terbaik, agar proses balik nama ini bisa dilakukan,” ujarnya.

Disampaikan Gundala, untuk proses lelang tidak akan lama jika persoalan sertifikat ini tuntas.

“Kalau sertifikat tuntas, proses lelang bisa kita lakukan. Saat ini kita upayakan persoalan sertifikat ini segera diatasi,” tutupnya.

Untuk diketahui, sejumlah persyaratan administrasi yang belum lengkap serta harus dilakukannya kajian untuk penilaian harga yang teknisnya harus melibatkan pihak ketiga.

Dalam hal ini Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) setempat yang harus sesuai dengan lokasi aset yang hendak dilelang. 

Termasuk penggunaan jasa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk pelaksanaan lelangnya.

Tag
Share