PNS Kecamatan Air Manjuto Selingkuh dengan Pejabat KPU Mukomuko Belum Disanksi, Ini Alasan Camat
DIRING: Usai digerebek, VA digiring pemuda menuju kerumah ketua adat. FOTO: Warga--
KORANRB.ID – Pembinaan berjenjang terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mukomuko yang kedapatan melakukan perselingkuhan belum dilakukan.
Pembinaan berjenjang ini terhadap VA Kasubag Umum di Kantor Camat Air Manjuto.
Hingga kemarin, 20 Januari 2025 pembinaan berjenjang masih belum dilakukan.
Pasalnya VA belum masuk kerja. Hal ini disampaikan Camat Air Manjunto Sugiyanto S.Pd.
Ia mengatakan, penggerebekan yang melibatkan bawahannya yang sangat viral di media belum dilakukan pembinaan.
BACA JUGA:Pejabat Pemkab Bengkulu Tengah Diminta Segera Sampaikan LHKPN ke KPK
BACA JUGA:25 OPD Sampaikan Dokumen ke Inspektorat, Reviu Utang Pemkab Bengkulu Tengah Tahun 2024
Karena VA tengah izin cuti beberapa hari dengan alasan pergi ke Kecamatan Ipuh, sebab ada anggota keluarganya yang meninggal.
Izin libur tersebut disampaikan VA melalui pesan WhatsApp (WA).
“Saya tahu peristiwa itu. Namun yang bersangkutan tengah izin tidak masuk, jadi tidak dapat dilakukan pembinaan berjenjang,” katanya.
Camat juga menyampaikan, terkait kasus perselingkuhan anak buahya dengan PNS KPU Mukomuko NV yang juga memiliki istri sah sudah di luar wewenangnnya.
BACA JUGA:Tindak Tegas Oknum Buang Sampah Sembarangan di Kawasan Liku Sembilan
BACA JUGA:SK Pemberhentian Sementara Oknum PNS Tersangka Kasus Korupsi Belum Terbit
Tetapi untuk perkara ini tetap akan bersurat secara resmi untuk memanggil VA, guna mendengar langsung klarifikasi dari yang bersangkutan.