Uang Desa Dipakai untuk Judol, Mantan Kades Gunung Kaya dan Bendahara Dituntut 3 Tahun Penjara
mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto--WEST JER TOURINDO/RB
KORANRB.ID - Sidang Lanjutan dengan agenda tuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Tahun 2022/2023 digelar PN Bengkulu.
Kedua terdakwa yakni mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto dan mantan bendahara Agun Helbet.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menuntut kedua terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Dimana akibat tindakan keduanya negara dirugikan Rp 611 juta.
"Berdasarkan Tindakannya kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap JPU Bobbi dimuka Persidangan 20 Januari 2025.
BACA JUGA: Duit Habis Main Judi Online, 2 Terdakwa Korupsi DD Gunung Kaya Tak Akan Kembalikan Kerugian Negara
BACA JUGA:Kerugian Negara Tipikor DD Gunung Kaya Rp611 Juta Belum Pulih, Jaksa Telusuri Aset Terdakwa
Atas pasal tersebut kedua terdakwa dituntut sebagai mana di dalam berkas tuntutan yakni terhadap terdakwa mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto di tuntut 3 tahun penjara denda Rp 50 juta Subsidair 3 bulan Serta dibebankan uang pengganti Rp511 juta jika tidak memiliki uang pengganti diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun
Kemudian terdakwa mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun dituntut dengan hukuman penjara 2,5 tahun dengan denda Rp50 Subsidair 3 bulan Serta dibebankan uang pengganti Rp100 juta jika tidak memiliki uang pengganti diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
"Kedua terdakwa tersebut kita tuntut paling tinggi 3 tahun untuk terdakwa mantan kades Itu," tutup Bobbi.