Perintah Mendagri Diabaikan, Gugatan Tapal Batas di MK Belum Dicabut
Plt. Kabag Hukum Setda Lebong, Zeka Eliya, SH.-- FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID - Menteri Dalam Negeri, memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk mencabut gugatan tapal batas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perintah itu, tertuang dalam Surat Nomor 100.4.11./3537/SJ perihal Perintah Pencabutan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang.
Namun, Surat Mendagri itu seperti diabaikan oleh Pemkab Lebong.
Karena sampai saat ini gugatan itu belum juga dicabut oleh Pemkab Lebong.
BACA JUGA:Perum Bulog Rejang Lebong Akan Serap Gabah dari 3 Kabupaten
Plt. Kabag Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Zeka Eliya, SH, tak menampik. Diakui, Zeka memang sampai saat ini gugatan itu belum dicabut di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau untuk tindak lanjutnya (Perintah pencabutan gugatan tapal batas, red) itu kemarin sempat terputus karena kita Pilkada. Untuk tindak lanjut selanjutnya belum juga ada petunjuk,” kata Zeka.
Diakui Zeka, setelah surat perintah pencabutan gugatan tapal batas di MK, diterima Pemkab Lebong.
Beberapa kali Pemkab Lebong sudah menggelar rapat di tingkat Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Awal Tahun, ASN Ajukan Cerai Diproses BKPSDM
Kemudian, juga ada tim dari Kemendagri mendatangi Kabupaten Lebong untuk menangani persoalan tersebut.
Namun, sampai saat ini perintah pencabutan itu belum ditindak lanjuti lagi.
“Kalau perintah Mendagri untuk mencabut kemarin, ada beberapa kali kita melakukan rapat, kemudian mediasi di provinsi , kemudian ada juga tim dari Kemendagri ke Lebong. Sekarang belum ada petunjuk,” tutupnya.
Untuk diketahui, Tim Kemendagri datang ke Kabupaten Lebong, pada Rabu, 21 Agustus 2024.