32 Surat Bebas Temuan ASN Pindah Daerah Sudah Diterbitkan Inspektorat Lebong
ASN: Pasca Pilkada ada 32 ASN Lebong mengajukan pindah daerah.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID - Inspektorat Kabupaten Lebong, sudah menerbitkan 32 surat keterangan bebas temuan.
32 surat itu, diperuntukkan kepada 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lebong yang mengajukan pindah tugas keluar daerah.
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE., M.Si, melalui Sekretaris Inspektorat Lebong, Andi Febriansyah, SE mengatakan, surat bebas temuan yang diterbitkan dari periode Desember 2024 hingga Januari 2025.
“Surat bebas temuan ini ditelurkan sebagai salah satu syarat ASN mengajukan pindah tugas.
BACA JUGA:Blokir Jalan, Forleb Larang Truk Batu Bara PT JR Melintasi Jalan Lebong
Tanpa surat ini, berkas permohonan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Andi Febriansyah, SE, Minggu, 19 Januari 2025.
Surat bebas temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Bengkulu dan Inspektorat Daerah Lebong.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak terdapat temuan baru suratnya dikeluarkan,” ujarnya.
Surat bebas temuan ini, biasanya diajukan oleh pejabat setingkat kepala dinas, kepala bidang, hingga camat.
BACA JUGA: Rp200 Juta Perkelurahan Tetap Tersedia di Tahun 2025
Untuk mendapatkan surat tersebut, ASN diwajibkan melampirkan berkas surat penerimaan dari daerah tujuan, surat pengantar dari Instansi atau OPD yang ditujukan kepada Inspektur Daerah, surat keterangan dari Kepala OPD, bagi guru surat itu dari kepala sekolah mengetahui Kadis Dikbud tempat tujuan pindah.
Tak hanya itu, pemohon juga diminta melampirkan surat pernyataan tidak memiliki kewajiban dalam bentuk apapun, baik itu Kerugian keuangan Negara (KN) dan tidak menguasai barang atau Inventaris milik Negara atau Daerah ditandatangani pemohon di atas materai 10.000.
Kemudian melampirkan foto copy SK CPNS, foto copy SK PNS, foto copy SK pangkat terakhir, foto copy SK Jabatan yang menduduki jabatan dan foto copy SKP selama 2 tahun terakhir.
"Tanpa itu, surat keterangan bebas temuan tidak akan diterbitkan," tutupnya.