Wajib Dicatat! Berikut 3 Persyaratan Beasiswa LPDP 2025

Beasiswa LPDP. Foto: Ilustrasi/ fran/ meta ai/ koranrb.id--

~ Dokter Spesialis/Subspesialis: Pendaftar yang merupakan dokter spesialis/subspesialis dapat menggunakan nilai tersebut sebagai bukti pemenuhan syarat IPK.

Syarat Khusus:

BACA JUGA:Info Penting! Bagi yang Ingin Kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Baca Ini

BACA JUGA:Punya Duri di Punggung! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Sargo

~ Pendaftar yang Sudah Menyelesaikan S2: Tidak diperbolehkan mendaftar untuk jenjang magister.

~ Pendaftar yang Sudah Menyelesaikan Doktor: Tidak diperbolehkan mendaftar untuk jenjang doktor lagi.

~ Surat Kesediaan Promotor: Diutamakan bagi pendaftar yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor.

~ Pendaftar PNS: Harus melampirkan surat usulan/rekomendasi dari pejabat eselon II.

BACA JUGA:Punya Bentang Sayap Capai 76 Sentimeter! Berikut 5 Fakta Unik Burung Avocet Amerika

~ Pendaftar Sekolah Kedinasan: Dapat mendaftar dengan surat keterangan dari Kementerian/Lembaga.

~ Pendaftar TNI/POLRI: Harus melampirkan surat usulan/rekomendasi dari pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM.

Dokumen yang Diperlukan:

~ Ijazah dan Transkrip Nilai: Dari jenjang pendidikan sebelumnya.

BACA JUGA:Raja Ular Cokelat! Berikut 5 Fakta Unik Ular Mulga, Endemik Australia

~ LoA Unconditional: Dari perguruan tinggi tujuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan