Wajib Dicatat! Berikut 3 Persyaratan Beasiswa LPDP 2025
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/5648eb27750c0dfb117a604a0ec573a3.jpg)
Beasiswa LPDP. Foto: Ilustrasi/ fran/ meta ai/ koranrb.id--
~ Dokter Spesialis/Subspesialis: Pendaftar yang merupakan dokter spesialis/subspesialis dapat menggunakan nilai tersebut sebagai bukti pemenuhan syarat IPK.
Syarat Khusus:
BACA JUGA:Info Penting! Bagi yang Ingin Kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Baca Ini
BACA JUGA:Punya Duri di Punggung! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Sargo
~ Pendaftar yang Sudah Menyelesaikan S2: Tidak diperbolehkan mendaftar untuk jenjang magister.
~ Pendaftar yang Sudah Menyelesaikan Doktor: Tidak diperbolehkan mendaftar untuk jenjang doktor lagi.
~ Surat Kesediaan Promotor: Diutamakan bagi pendaftar yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor.
~ Pendaftar PNS: Harus melampirkan surat usulan/rekomendasi dari pejabat eselon II.
BACA JUGA:Punya Bentang Sayap Capai 76 Sentimeter! Berikut 5 Fakta Unik Burung Avocet Amerika
~ Pendaftar Sekolah Kedinasan: Dapat mendaftar dengan surat keterangan dari Kementerian/Lembaga.
~ Pendaftar TNI/POLRI: Harus melampirkan surat usulan/rekomendasi dari pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM.
Dokumen yang Diperlukan:
~ Ijazah dan Transkrip Nilai: Dari jenjang pendidikan sebelumnya.
BACA JUGA:Raja Ular Cokelat! Berikut 5 Fakta Unik Ular Mulga, Endemik Australia
~ LoA Unconditional: Dari perguruan tinggi tujuan.