Blokir Jalan, Forleb Larang Truk Batu Bara PT JR Melintasi Jalan Lebong
PEMBLOKIRAN: Aksi Pemblokiran jalan yang dilakukan Forleb pada Sabtu sore, 18 Januari 2025.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID - Forum Lebong Bersatu (Forleb) dengan tegas melarang truk batu bara milik PT Jambi Resources (JR) melintasi jalan Kabupaten Lebong.
Karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Forleb menilai kapasitas jalan Kabupaten Lebong, merupakan kapasitas jalan kelas III dengan beban maksimal 8 ton.
Selain itu, Forleb menduga PT JR belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk melintasi jalan Kabupaten Lebong.
BACA JUGA: Rp200 Juta Perkelurahan Tetap Tersedia di Tahun 2025
“Forleb menduga kuat PT JR belum mengantongi izin rekomendasi penggunaan jalan kabupaten,” kata juru bicara Forleb, Masyuri Almansyur, Minggu, 19 Januari 2025.
Hal itu, mendasari Forleb melakukan pemblokiran truk batu bara yang melintasi jalan Kabupaten Lebong, tepat di simpang Lebong Donok, pada Sabtu sore, 18 Januari 2025.
“PT JR belum bisa dianggap legal sebelum memenuhi tanggung jawab secara aturan negara Indonesia ini,” tegasnya.
Aksi pemblokiran jalan itu bisa dibuka setelah tim dari Polres Lebong, dipimpin Waka Polres Lebong, Kompol. Mulyadi tiba di lokasi dan membuka pemblokiran tersebut.
BACA JUGA:Oknum Nakes Minta Pasien Gigit Balik Anjing, Minta Maaf, Laporan Polisi Dicabut
Namun, atas aksi yang dilakukan Waka Polres Lebong, membuat pihak Forleb kecewa.
“Wakapolres menuding bahwa Forleb menghalangi proses pertambangan dan hauling PT JR,” katanya.
Sementara itu, Waka Polres Lebong, membenarkan aksi pemblokiran itu.
“Iya memang benar ada aksi pemblokiran, kemarin (Sabtu sore, red). Sudah diatasi,” ujarnya.