DPRD Bengkulu Selatan Bentuk Pansus Polemik PT ABS, PT BSL dan PT SBS Juga Dipanggil

Komisi II DPRD Bengkulu Selatan saat rapat dengan pihak DPMPTSP dan BPN membahas masalah PT ABS. --rio agustian/rb

“Kita rencanakan buat pansus,” ujar Yaumil.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan Edwien Permana mengatakan, sampai saat ini pemohon PT ABS baru mendapatkan izin PKKPR perizinan konfirmasi kegiatan penata ruangnya. 

Hanya saja terkait HGU dan lainnya bukan lagi kewenangan dari pemerintah daerah Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:PLN Tais Sebut Tidak Ada Tunggakan Listrik Selama 2024, Salah Satu Faktornya Pelanggan Beralih ke Pra Bayar

BACA JUGA:Masyarakat Minta Kejari Lebong Segera Tuntaskan Penyelidikan Pasar Ajai Siang

“PPKPR ini sebagai bahan PT ABS untuk meningkatkan izin berikutnya yaitu HGU, HGU itu adalah kewenangan BPN Provinsi Bengkulu, sebatas itu kalau kita,” kata Edwien. 

Sebelumnya Komisi II DPRD Bengkulu Selatan juga memanggil dua Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Bengkulu Selatan yakni PT Sinas Bengkulu Selatan (SBS) dan PT Bengkulu Selatan Letari (BSL). 

Beberapa hal penting yang disampaikan Komisi II diantaranya, terkait kewajiban perusahaan menyalurkan CSR atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Kemudian kewajiban PKS memiliki kebun inti.

Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Nissan Deni Purnama S.IP mengatakan, tugas Komisi II DPRD Bengkulu Selatan akan mengawasi mitra kerjanya.

BACA JUGA:Tak Kunjung Ditangkap, Aktor Kebun Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko Makin Meresahkan

BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Tengah Satukan 3 Data Kemiskinan

Salah satu mitra kerja Komisi adalah perusahaan-perusahaan di Bengkulu Selatan. Dan belum lama ini pihaknya memanggil PT SBS dan PT BSL. 

Komisi II mendukung kesejahteraan masyarakat Bengkulu Selatan, salah satunya feedback yang dilakukan perusahaan untuk masyarakat Bengkulu Selatan. 

Program CSR oleh PT SBS dan PT BSL harus jelas, sasaran pemberian kemana saja. Oleh sebab itu Komisi II meminta hitungan yang lebih nyata terkait penyaluran CSR. Perusahaan wajib memberikan keuntungan 2 persen dari labah bersih perusahaan.

Selanjutnya masih kata Deni terkait persoalan harga TBS yang dibeli perusahaan terhadap para petani Bengkulu Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan