Dari Total 1.275 Pendaftar PPPK Tahap II di Mukomuko, Masih Ada yang Belum Submit
ANTRE: Peserta seleksi tes PPPK tahap l tahun 2024. FIRMANSYAH/RB--
Secara aturan PPPK tahap II diprioritaskan untuk penerimaan tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkup Pemkab Mukomuko.
Minimal dua tahun massa kerja terhitung sejak tahun 2023-2024 atau dua tahun berturut-turut.
BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Tengah Satukan 3 Data Kemiskinan
BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Tengah Satukan 3 Data Kemiskinan
Penerimaan ini juga menjadi jalur alternatif bagi tenaga honorer yang belum terdaftar di database BKN di pendaftaran seleksi tahap l.
Sehingga tenaga honorer ini masih memiliki kesempatan yang sama dengan pendaftar tahap l.
“Untuk jumlah kuota penerimaan PPPK tetap sama dengan tahap l, hanya saja jalur pendaftaran seleksi yang berbeda. Jika yang tahap l harus terdaftar di data base BKN. Di tahap ke ll khusus untuk tenaga honorer yang sudah 2 tahun bekerja, sebelumnya tidak terdaftar di data base,” jelas Niko.
Niko juga mengatakan, nantinya untuk tenaga honorer yang tidak lulus akan dijadikan PPPK paruh waktu.
Hal ini sengaja disiapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperjuangkan tenaga honorer menjadi PPPK.
Sebab meskipun belum pasti waktunya, berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer daerah.
Namun hal tersebut akan terjadi maka dari itu segala sesuatunya harus dipersiapkan.
“Kalau nanti mereka tidak lulus, akan kita arahkan mereka ke PPPK paruh waktu. Sebab hal ini dilakukan untuk mendukung terkait rencana penghapusan tenaga honorer,” sampainya.
Niko menyebutkan, ada sekitar 1.500 tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela di lingkup Pemkab Mukomuko.
Mereka ini berpeluang menjadi PPPK tahun ini, jika lulus seleksi.
Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, mereka akan diangkat kalau ada anggaran yang cukup.