Tak Kunjung Ditangkap, Aktor Kebun Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko Makin Meresahkan
RAMPOK HUTAN: Hutan di Mukomuko sudah dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit. Hingga saat ini aktor di balik perambahan hutan tersebut tak kunjung ditangkap. --
“Kami berharap siapa pun itu yang terlibat dapat dimintai pertanggung jawaban. Sehingga Mukomuko bisa terhindar dari bencana yang lebih besar, dan bisa datang kapan saja. Yang dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa lebih banyak,”tandasnya.
BACA JUGA:Satgas Yonif 144/JY Menyalurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Perbatasan
BACA JUGA:Tidak Sehat! Berikut 5 Makanan Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi
Perlu diketahui, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK).
Untuk HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260. Kemudian 3 HPT dengan rincian HPT Air Ipuh l dengan total luasan 22.260 Ha, dan HPT Air Ipuh II dengan luasan 16.748 Ha, HPT Air Manjunto dengan luasan 25.970 Ha. Dan terakhir ada 1 HPK Air Manjunto dengan luasan 2.891 Ha.
Untuk kejadian hewan dilindungi konflik dengan warga kerap terjadi di Mukomuko setiap tahunnya, begitu juga dengan banjir, dan erosi dibantaran sungai. Adapun pejabat dan mantan pejabat di Mukomuko yang diduga memiliki perkebunan sawit di kawasan hutan dengan luasan yang cukup fantastis diatas 50 ha.
BS miliki kebun di HP Air Rami. Kemudian di HPT Air Ipuh l ada WH, AG, dan RHD. Beralih ke HPT Air Ipuh ll ada ZHR, RSD, dan KR. Selanjutnya di HP Air Teramang ada WR, SDN, dan NM. Kemudian di HPT Air Manjunto ada AMH.