Tak Kunjung Ditangkap, Aktor Kebun Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko Makin Meresahkan

RAMPOK HUTAN: Hutan di Mukomuko sudah dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit. Hingga saat ini aktor di balik perambahan hutan tersebut tak kunjung ditangkap. --

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut, tidak dapat dipungkiri dari total luasan 80.22 Ha kawasan hutan negara yang menjadi wilayah kerja KPHP Mukomuko. Saat ini sebagian besar sudah dibuka menjadi lahan perkebunan kepala sawit yang dimiliki perorangan.

Meskipun secara ekologis kawasan hutan ini berfungsi sebagai penyangga sumber penghidupan bagi masyarakat. Serta menjadi hulu dari sungai besar yang ada di Mukomuko, yang terbagi menjadi beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS), mulai dari DAS Teramang, DAS Retak, DAS Ipuh, dan DAS Air Rami. Kemudian juga kawasan hutan ini menjadi habitat satwa kharismatik seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera serta menjadi habitat bunga Rafflesia yang menjadi ikon Provinsi Bengkulu.

“Intinya dapat kami pastikan setiap kawasan hutan yang ada di Mukomuko telah dirambah lebih dari setengahnya, namun berkaitan total jumlah per kawasan memang belum dimiliki,” katanya.

BACA JUGA:Benarkah Berjalan Menanjak Bisa Bakar Kalori Lebih Banyak? Berikut 5 Penjelasannya

BACA JUGA:Sopir Truk yang Tewaskan Pemotor di Sumur Dewa Belum Serahkan Diri

Terpisah, Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH menyampaikan, sebenarnya hampir setiap hari saat ini publik menantikan, adanya informasi telah dilakukan penanganan kejahatan kehutanan di Mukomuko. Apa lagi perkara ini termasuk Extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berdampak besar dan multidimensional.

Terhadap berbagai aspek kehidupan. Meskipun dalam penanganan perkara ada proses yang harus dilakukan, paling tidak publik sudah mengetahui jika sudah ada, baik intansi yang menaungi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu ataupun dari APH yang sudah mulai melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Tadinya saya pikir sudah ada titik terang, namun sepertinya masih belum ada upaya pengungkapan perkara kejahatan kehutanan di Mukomuko,”sampainya.

Maka dari itu dikatakan Muslim, dalam perkara ini APH harus masuk terlebih dulu. Jangan sampai para pelanggar hukum di Mukomuko ini merasanyaman melakukan pelanggaran hukum. Apa lagi negara sudah memiliki segala instrument penegakan hukum, yang tidak boleh kalah dengan pelanggar hukum.

BACA JUGA:Meski Masuk Database, Honorer Tak Bisa Jadi PPPK Jika Tak Lakukan Ini

BACA JUGA:Malam ini, Sebagian Wilayah di Bengkulu Diprediksi Diguyur Hujan Deras

“Kita bisa lihat, jika perkara pembukaan kebun sawit di kawasan hutan negara di Mukomuko, tidak dilakukan penindakan oleh APH. Secara otomatis negara ini kalah dengan aktor-aktor besar pemilik kebun sawit ilegal tersebut,” kata Muslim.

Ia mengatakan, penanganan kejahatan kehutanan di Mukomuko ini, tidak mesti ada delik aduan atau laporan.

Penegak hukum bisa langsung masuk menangani perkara tersebut, karena jelas ini merugikan negara, dan telah mengorbankan warga lokal.

Tentunya APH harus mengusut terlebih dahulu, untuk mengetahui bagaimana peristiwa pembukaan kawasan secara ilegal di kawasan hutan yang dilakukan secara terang-terangan bisa berlangsung aman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan