Hasil Audit dan Pelibatan APH, Langkah Pastikan Akuntabilitas PSBI di Bengkulu
Pengamat hukum Dr. Zico Junius Fernando SH, MH--
“KPK dan APH boleh melihat ini. Mereka (APH, red) untuk menengahi ini, karena menurut Pasal 28 E UU 1945 kebebasan untuk berkomunikasi itu harus diberikan. Apalagi BI ini bank central,” sampai Faris, Selasa, 15 Januari 2025.
Faris mengatakan, untuk informasi harus transparan dan mudah untuk diakses oleh masyarakat umum secara luas, bukan malah dilemparkan ke pusat.
Lantaran, apabila program tersebut dilaksanakan di Bengkulu, maka dipastikan mereka memilki informasi terkait aliran dana PSBI.
“Bisa jadi, BI menunda-nunda terkait informasi itu,” tegas Faris.
Lebih lanjut, Faris melihat, berbelit-belitnya transparansi aliran dana PSBI di Provinsi Bengkulu dapat berdampak luas, salah satunya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tersebut.
“Ini akan berdampak pada institusi negara itu (BI, red),” tambah Faris.
BACA JUGA:Pelanggan Nunggak ULP PLN Kepahiang Banyak di Benteng
BACA JUGA:Usai Klarifikasi Kades, Penyelidikan Pengelolaan DD/ADD Ketenong II Lanjut Cek Lapangan
Diketahui, upaya RB untuk menyampaikan permohonan kepada BI Bengkulu telah dilakukan sejak Senin, 6 Januari 2025 lalu.
Kemudian, pada upaya konfirmasi yang dilakukan 8 Januari 2025, RB diarahkan untuk meminta akses aliran dan PSBI Bengkulu melalu website PPID BI Pusat.
Namun, saat hendak melakukan permohonan melalui website PPID BI pusat, RB kesulitan lantaran pada website harus melakukan verifikasi pendaftaran yang tidak kunjung terverifikasi.
Akibatnya, pada Selasa, 14 Januari 2025. RB menghubungi Humas BI Bengkulu untuk kembali menginformasikan kendala tersebut.
Namun pihak Humas BI masih mengikuti kegiatan internal BI sehingga RB harus menunggu. Akibatnya, setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak humas BI Bengkulu.
RB harus harus menunggu jam kerja BI pusat kembali, lantaran layanan BI pusat telah menutup layanan call center, dan dapat dilanjutkan pukul 08.00-15.00 WIB.
“Silahkan hubungi call center BI pusat untuk mengetahui kendala mengapa tidak terverifikasi akunya,” tandas Humas BI Bengkulu, Apri melalui WhatsApp.