Hutan Negara Beralih jadi Kebun Sawit Ilegal, Potensi Bencana Makin Besar
TERBUKA: Kebun sawit yang berada di wilayah konsorsium Bentang Seblat--Genesis Bengkulu
BACA JUGA:Suzuki Indonesia Wujudkan Kontribusi Setahun Terakhir Lewat Kolaborasi Aktif
Dengan memanfaatkan skema PS yang disahkan melalui UU Cipta Kerja. Maka dari itu adanya skema PS ini menjadi pemicu perambahan hutan semakin meluas di Mukomuko.
"Sejak tahun 2015, sawit telah masuk ke beberapa kawasan hutan dengan pemilik yang mengatas namakan masyarakat.
Padahal, mereka hanyalah petani penggarap, sementara pemilik sebenarnya aktor-aktor tangguh,” tutupnya.
Perlu diketahui, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK)
BACA JUGA:Penuh Semangat, Satgas Yonif 144/JY Ikut Dampingi Perjusami SMPN 1 Tanah Merah
. Untuk HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260.
Kemudian 3 HPT dengan rincian HPT Air Ipuh l dengan total luasan 22.260 Ha, dan HPT Air Ipuh II dengan luasan 16.748 Ha, HPT Air Manjunto dengan luasan 25.970 Ha.
Dan terakhir ada 1 HPK Air Manjunto dengan luasan 2.891 Ha.
Untuk kejadian hewan dilindungi konflik dengan warga kerap terjadi di Mukomuko setiap tahunnya, begitu juga dengan banjir, dan erosi dibantaran sungai.