Batas Waktu 14 Hari Lagi, Pemdes Kota Agung Harus Kembalikan Sisa Temuan Rp 220 Juta

Saat ini Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Agung Kecamatan Seluma Timur masih memiliki batas waktu 14 hari untuk mengembalikan sisa temuan dari hasil audit Inspektorat Seluma, yakni Rp 220 juta dari Rp 320 juta.--Zulkarnain/rb

Dari data yang diperoleh RB, adapun data dugaan item yang diselewengkan dan dilaporkan ke polisi.

Yakni jumlah bibit ikan lele tidak sesuai, harian orang kerja (HOK) tidak diberikan.

Jumlah pakan ikan lele yang tidak sesuai, penerima budidaya ikan lele diterima perangkat desa, kedalaman sumur bor tidak sesuai spek, harga sumur bor di Mark-Up, mesin sumur bor yang sudah rusak sebelum difungsikan masyarakat.

Tag
Share