Seluruh OPD Pemkab Mukomuko Tunda Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025

Kadis PUPR Mukomuko saat mengunjungi pembangunan jalan skema DAK tahun lalu--firmansyah/rb

KORANRB.ID – Seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, terpaksa harus menunda proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.

Khususnya kegiatan yang bersumber dari transferan dana pusat.

Hal itu terpaksa dilakukan setelah terbitnya surat edaran bersama (SEB) dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:Sertijab 3 Pejabat Utama (PJU), Ini Pesan Kapolres Seluma

BACA JUGA:Menjelajah Banyak Tempat! Berikut 6 Fakta Unik Ibis Botak Selatan, Terancam Punah

Kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan walikota diminta melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah.

Yang dicadangkan sampai peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.

"Tentu kami ikuti aturan, meskipun harus menunda apa yang sudah kami rencanakan di tahun ini. Intinya seluruh kita tunda sebelum adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,"kata Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ir Apriansyah, ST, MT.

Apriansyah mengatakan, terbitnya SEB Mendagri bersama Menkeu tentang tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:71 Peserta PPPK Tahap II Belum Submit, BKPSDM Bengkulu Tengah Sampaikan Info Penting Ini

BACA JUGA:2 Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu di Surat MenPAN-RB, 2.305 Tenaga Non ASN Bengkulu Utara Terancam Dipecat

Akan membawa dampak terkait penyerapan anggaran daerah.

Kendati demikian daerah tidak bisa berbuat apa-apa. Hanya bisa menunggu kepastian  pemerintah pusat soal anggaran tersebut.

Tag
Share