Tidak Sanggup Kembalikan KN Rp804 Juta, Mantan Kades Puguk Pedaro Minta Maaf, Pasrah Tanah Disita
HADAP: Dua terdakwa fokus menghadap Mejelis Hakim saat sidang berlangsung. WEST JER TOURINDO/RB--
"Kalau untuk KN memang klien kami tidak akan kembalikan kerugian negara sebab uang mereka Tidak ada lagi," ungkap Endah.
Untuk itu pihaknya menyerahkan semuanya pada mejelis hakim poinnya mereka sudah mengakui dengan jujur bahwa mereka tidak akan kembalikan KN senilai Rp804 juta.
Dengan pengakuan secara jujur para terdakwa dan juga sudah bersikap koopertif pada persidangan maka hal tersbut pinta endah untuk menjadi pertimbangan bagi JPU untuk merumuskan tuntutan.
BACA JUGA:Minta BPK Audit Aliran Dana PSBI di Bengkulu, Zico: Langkah Penting Memastikan Transparansi
BACA JUGA:Mekanisme BPHTB Gratis di Kota Bengkulu Sedang Disusun
“Harapanya dengan perbuatan baik terdakwa selama menjalani proses hukum bisa menjadi pertimbangan dalam merumuskan keputusan hukuman,” tutup Endah.
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan bakal melakukan Penelusuran Aset atau Asset Tracing terhadap terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara, Yudi Dinata.
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahdito Dharma, SH, MH menyebutkan hingga perkara berlanjut ke persidangan, kedua terdakwa sama sekali belum mencicil kerugian negara.
"Kedua terdakwa ini belum ada yang mencicil kerugian negara, apalagi sampai memulihkannya," ungkap Robby.
Lanjut Robby, jika kedua terdakwa tidak ada upaya mengembalikan hingga agenda putusan dan sudah berkekuatan hukum tetap, untuk memulihkan kerugian negara, maka Jaksa melalui juru sita Kejari Lebong melakukan asset tracing.
"Kalau para terdakwa ini belum ada yang mengembalikan kerugian negara maka asset tracing akan dilakukan," jelas Robby.
Bahkan Jaksa sudah membidik aset terdakwa berupa satu bidang tanah, berpotensi disita untuk menutupi kerugian negara nantinya.
"Untuk memulihkan kerugian negara kita sudah membidik aset para terdakwa. Salah satunya ada satu bidang tanah dan untuk aset lainnya masih dalam penyelidikan," tutup Robby.