Dinas Pariwisata Tak Lagi Berwenang Tagih Pajak Hiburan, Restoran dan Hotel Mulai Tahun 2025 Dialihkan
PENARIKAN PAJAK: Rapat evaluasi bulanan Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan dan menjelaskan pajak hotel, restoran dan hiburan--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id
Dia berharap, dengan beralihnya pengelolaan pajak ke Bapenda mulai tahun depan, akan ada sistem yang lebih terintegrasi dan efisien dalam menghimpun pendapatan daerah.
"Pemindahan kewenangan ini diharapkan bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah secara lebih menyeluruh. Dispar sendiri akan tetap mendukung penuh upaya ini, khususnya dengan memberikan data dan informasi terkait yang kami miliki selama masa pengelolaan," harapnya.
BACA JUGA:3 Hari Lagi Ditutup, Pendaftar PPPK Diminta Teliti, Ini Kesalahan yang Sering Ditemukan
Terkait target pajak di tahun-tahun mendatang, Rendra menambahkan, bahwa pemerintah daerah perlu terus berinovasi dan menciptakan regulasi yang mendorong wajib pajak untuk lebih patuh.
Juga menekankan perlunya edukasi kepada para pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
"Semua pihak harus berperan aktif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah. Kami percaya, dengan kerja sama yang baik, pendapatan dari sektor pajak dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi besar bagi pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan," tutupnya