Nasib ASN Terdakwa Perkara Tipikor Dana BOS SMP Negeri 17 Kota Bengkulu Tidak Aman
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/941cbdcfd73c3c2b0b16163d7f9f1165.jpeg)
Sidang perkara korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu tahun 2021-2022 --West Jer
Sebab apa yang dilakukan terdakwa itu masih bertarung di tingkat pengadilan jika itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka harus ada proses yang lebih lanjut untuk para terdakwa.
"Untuk saat ini memang harusnya terdakwa dinonaktifkan terlebih dahulu untuk status pemecatan ASN nya memang harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap jika itu sudah silahkan lanjutkan," ungkap Kusmito.
BACA JUGA:Anak Susah Makan Sayur ? Coba Ikuti 15 Panduan Ini
BACA JUGA:Dua Unit Mobil Truk Terbakar di Garasi, Ini Penyebabnya
Namun yang jelas saat ini harus dipastikan bahwa proses belajar mengajar di sekolah tersebut harus berjalan cukup oknum saja yang menjalani tidak ada yang boleh merembetkan peserta didik atau hak pendidikan di sekolah itu di ganggu.
"Mantan Kepsek dan Bendahara boleh saja jalan ni proses tapi Disdik selalu dinas terkait harus pastikan bahwa proses belajar mengajar harus terjamin jangan sampai terganggu," tutup Kusmito Gunawan.