Mantan Pejabat Kepahiang jadi Buronan Polda Lampung, Pernah Bertugas di Inspektorat Bengkulu

Kabid Humas Polda Lampung Kombes pol Umi mengatakan mantan pejabat Kepahiang Nurohim masih diburuh--Tribratanews

Dirilis dari Tribratanews, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan pada 9 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, NUROHIM diduga melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kombes Umi Fadillah Astutik kembali mengingatkan pentingnya kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau, untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” tegasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan