Usut Kebocoran PAD Rp50 Miliar, 30 Saksi Diperiksa Jaksa
JALAN : Gedung Mega Mall dari samping terlihat masyarakat sedang lewat.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Mengusut kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Rp50 miliar Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dari lahan dipinjam Mega Mall, penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Bengkulu sudah memeriksa 30 saksi.
Mulai dari pejabat pemkot yang masih aktif, pensiunan pejabat, pihak swasta, hingga 2 mantan walikota.
Akan tetapi pihak kejati belum mau membeberkan secara detail siapa saja pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa, termasuk 2 mantan walikota yang dimaksud.
Hanya saja diketahui sebelumnya salah satu mantan walikota yang sempat dipanggil atas kasus ini yaitu Ahmad Kanedi.
BACA JUGA:Nodai Siswi Sendiri, Oknum Guru SMA di Bengkulu Divonis 78 Bulan
Kepala Seksi Bidang Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH mengatakan hasil pemeriksaan puluhan saksi itu masih didalami.
Sebab pada kasus yang telah merugikan negara hingga Rp50 miliar ini memerlukan waktu dalam penyidikannya.
"Belum bisa terlalu dalam ya karena kan baru kemarin naik penyidikan.
Penyidikan itu seperti makan bubur ya, keliling dulu baru nanti mengerucut," kata Danang.
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2025, Pemkab Bengkulu Selatan Operasi Pasar Bertujuan Ini
Sedangkan untuk detail kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut Kejati juga belum memberi keterangan terlalu jauh.
Namun diakui Danang pada kasus ini pada intinya ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dari perbuatan itu timbul kerugian negara.
"Kalau saksi-saksi itu sudah ngomong semua baru kami bisa jelaskan modus, yang jelas kita sudah menemukan cukup 2 alat bukti," terang Danang.
Diketahui bahwa tahun 2002 lalu, Pemerintah Kota Bengkulu memberikan hak pengelolaan tanah untuk dibangun Mega Mall.