Nodai Siswi Sendiri, Oknum Guru SMA di Bengkulu Divonis 78 Bulan
BERDIRI: SA (46) Terdakwa perkara asusila berdiri saat mendengarkan putusan majelis hakim.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Nodai siswi sendiri, oknum guru SMA di Kota Bengkulu, SA (46) menerima ganjaran hukuman penjara 70 bulan.
Vonis terhadap guru PNS tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 17 Desember 2024.
Bukan hanya itu oknum guru itu juga dijatuhkan dengan Rp30 juta.
Dalam vonis yang dibacakan, Hakim Ketua, T. Oyong, SH, MH, berdasarkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Momen Istimewa HUT ke-13 Hotel Santika Bengkulu, Menuju Tahun yang Gemilang
Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai rujukan hukum atas putusan terdakwa.
“Dengan sah dan menyakin bahwa terdakwa dengan nama terlampir pada amar putusan dengan sengaja telah melakukan asusila terhadap murid dimana terdakwa mengajar.
Demi keadilan menjatuhkan hukuman penjara terhdap terdakwa SA selama 6 tahun 6 bulan (78 bulan) serta menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta subsidair 1 bulan,” ungkap T. Oyong dimuka persidang.
Kemudian T. Oyong menanyakan pada JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Herwinda Martina, SH, MH. tanggapanya terhadap vonis yang dialamatkan pada SA.
BACA JUGA:29 Warga Terdampak Pembangunan Pelabuhan Nusantara Dibantu Baznas
Sementara itu JPU Kejari Bengkulu Herwinda Martina, SH, MH di muka persidangan mengatakan hendak menganalisa terlebih dahulu putusan tersebut dan menyatakan pikir-pikir.
“Kita dari Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan,” terang Herwinda.
Penasihat Hukum Terdakwa SA, Widiya Timur, SH, MH mengatakan bahwa dirnya sbegai PH menghormati vonis dari majelis hakim.
Namun secara pribadi dirnya menilai vonis untuk klienya sudah pas dengan tindakan yang dilakukannya.