Progres Pembangunan Kolam Retensi di Kota Bengkulu, Masuk Tahap Pengukuran Bidang Tanah Masyarakat
MENJELASKAN: Terlihat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu saat menjelaskan tahapan yang akan dilakukan dalam hal pembangunan kolam retensi yang berlangsung di Kantor Camat Sungai Serut, Rabu. 4 Desember 2024. RENO/RB--
Sehingga sosialisasi dilakukan, karena bidang tanah yang terkena akan diberikan konpensasi alias ganti rugi.
Untuk pembangunannya sendiri dilakukan 2 tahap. Dalam rencana pembangunannya mendahulukan pembangunan kolam retensi yang berada di Kecamatan Sungai serut yang meliputi 2, Kelurahan Tanjung Agung dan Tanjung Jaya, sedangkan kelurahan Sukamerindu dan Kelurahan Sawah Lebar Baru akan dilakukan pada tahap kedua.
BACA JUGA:3 Hari Pencarian, 1 Korban Masih Belum Ditemukan: Tim SAR Lakukan Ini
BACA JUGA:Dalami Dugaan Mark Up Lahan, Jaksa Periksa Mantan Bupati Seluma
“Jadi ada 2, Kecamatan Ratu Agung dan Sungai Serut, meliputi 4 kelurahan yang kena dampak pembangunan 2 kolam retensi ini, Kelurahan Tanjung Jaya, Kelurahan Tanjung Agung, Sukamerindu dan Sawah Lebar Baru,” terangnya.
Syaiful menyebutkan untuk anggaran tahap pertama ini sendiri diperkirakan sebesar Rp97 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Republik Indonesia (RI).
Untuk itu ia berharap tidak ada kendala yang terjadi sehingga 2025 mendatang bisa dilangsungkan pengerjaan fisik dari kolam retensi tersebut.
Ditambahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, S.H, M.H bahwa, agar masyarakat mendukung akan pembangunan kepentingan umum berupa waduk pengendalian banjir alias kolam retensi di wilayah Kota Bengkulu yang berada di 2 kecamatan meliputi 4 kelurahan.
“Kolam retensi inikan bukan kepentingan siapapun, melainkan kepentingan umum untuk mengantisipasi bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah, dengan begitu kita perlu mendukung bersama,” ungkap Nirwanda.
Ia juga menyampaikan bahwa tahapan proses pelaksanaanya sendiri akan melalui beberapa tahap dengan membentuk tim independen yang berkompeten untuk melakukan pengukuran dan pendataan pertanahan yang akan terkena pembangunan kolam retensi ini sendiri.
“Sedangkan untuk proses ganti rugi atau ganti untung sendiri akan ditentukan oleh tim penilai yang berkompeten dalam hal itu,” jelas Nirwanda.
Ia berharap proses berikut dapat dilakukan tanpa ada kendala, sehingga tahapannya akan selesai hingga Mei 2025 mendatang yang kemudian akan diserahkan kepada BWSS Wilayah VII untuk menyegerakan pembangunan fisik kolam retensi tersebut.