Ikut Terseret Perkara Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua Baznas BS Tidak Dituntut Bayar Uang Pengganti
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Senin , 26 Aug 2024 - 23:09
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/64a7b40beda7f5c9daf13fa2b051cb8f.jpeg)
MENUNGGU: Terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS) periode 2019-2020, Mudin A Gumay didampingi jaksa duduk di bangku belakang menunggu sidang dimulai. WEST JER TOURINDO/RB--