Usai Dilaporkan FIFGROUP Cabang Bengkulu, Oknum Penipuan Konsumen Divonis 32 Bulan
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Sabtu , 10 Aug 2024 - 23:24
LAPORKAN OKNUM PENIPUAN: FIFGROUP melaporkan salah satu oknum penipu berinisial MN yang mengaku sebagai tim penagih atau debt collector FIFGROUP Cabang Bengkulu. FOTO: Ist--