Pengumuman! SK PPPK di Kepahiang Bisa Digadai ke Bank Sampai Rp100 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan
Editor: Fazlul Rahman
|
Kamis , 06 Jun 2024 - 19:59
PPPK: PPPK 2023 yang baru saja menerima SK, saat melakukan penandatangan perjanjian kerja. Mereka yang baru saja terima SK dapat gadaikan SK ke bank. (foto: HERU/Koranrb.id)--