Tersisa 3 Hari Vermin Calon Perseorangan Pilkada 2024 Kepahiang
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/b1639ad5eee5ace61b749e5c2e266a3d.jpeg)
KPU: Petugas KPU Kepahiang melakukan Vermin terhadap Balon kepala deerah jalur perseorangan-- HERU/RB
Dukungan KTP yang disampaikan diklaim telah tersebar pada 6 kecamatan.
BACA JUGA:HUT Kabupaten Kaur Ke-21 Sukses, Bupati Apresiasi Semua Pihak
Jumlah dukungan yang disampaikan tersebut, sejatinya sudah melewati ambang batas minimal yang ditetapkan KPU Kepahiang yakni sebanyak 11.214 lembar dan tersebar paling tidak di 5 kecamatan.
Untuk diketahui, tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024.
Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.
Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.
BACA JUGA:Disnakertrans Akan Gelar Pelatihan Pangkas Rambut Untuk Buka Lapangan Kerja Baru
Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024.
Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.