Aturan Baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan: Pekerja Kena PHK Tetap Dijamin Selama 6 Bulan

Aturan Baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan: Pekerja Kena PHK Tetap Dijamin Selama 6 Bulan--

KORANRB.ID – Ada aturan baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan.

Apa itu? Pekerja kena PHK tetap dijamin selama 6 bulan

Pekerja yang di-PHK tetap mendapat jaminan kesehatan dalam jangka waktu tertentu.

Itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pengganti Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Riri-Ujang Yakin Lolos, KPU Kepahiang Verifikasi Berkas Dukungan

BACA JUGA:Viral! Detik-detik Teriakan Korban Banjir Bandang di Sumbar, Tercatat Sudah 44 Korban Meninggal Dunia

Meski begitu, aturan baru tersebut dinilai masih setengah-setengah dalam berpihak kepada masyarakat.

Pada pasal 27 ayat 1, misalnya, dinyatakan bahwa peserta penerima upah (PPU) yang telah di-PHK tetap memperoleh jaminan kesehatan maksimal selama 6 bulan.

Ia juga tidak membayar iuran.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, aturan tersebut tidak terperinci dan bisa menyusahkan pekerja yang sudah di-PHK.

BACA JUGA:Pencairan DD Tahap I Sisakan 4 Desa, Juni Paling Lambat

BACA JUGA:Pendaftar PPS Tembus 1.219 Orang, Catat Jadwal Seleksi Tertulisnya

Dia mengaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

”Dalam aturan ini ada beberapa jenis PHK,” ungkap Timboel. 

Tag
Share