Dia mengungkapkan, sama dengan tahun lalu penerima THR hanyalah ASN. Sementara untuk tenaga honorer, sampai dengan saat ini belum ada peraturan yang mengatakan bahwa mereka juga akan mendapatkan THR .
Juga di tanda tangan kontrak, tidak ada kebijakan yang mengatakan bahwa tenaga honorer berhak menerima THR.
"THR hanya ASN yang dapat, untuk honorer sampai sekarang belum ada petunjuknya," jelas Sekda.
Kategori :