Di tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007, dimana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Danau Tes, Dibalik Pesonanya yang Memukau Tersimpan Mitos Keberadaan Ular Kepala Tujuh
Umumnya, istilah Pemilihan Umum (Pemilu) lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pemilihan Umum (Pemilu) harus dilakukan secara berkala, hal ini dikarenakan mempunyai fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.
BACA JUGA:Bawaslu Kaji Laporan Calon DPD RI Bagi-bagi Sembako
BACA JUGA:4 Mitos di Kota Bengkulu, Salah Satunya Keberadaan Delman di Tengah Malam
Demikianlah uraian singkat mengenai aturan dan larangan di bilik pemungutan suara pada pemilu serentak 2024, semoga bermanfaat. (**)