“Tidak sesuai tuntutan itu menurut kami, karena unsurnya tidak pas, tidak terpenuhi. Kalau korbannya saja tidak dihadirkan bagaimana bisa dibuktikan dalam persidangan,” ungkap Livia.
Livia menilai, pembuktian yang perlu dilakukan dengan menghadirkan langsung korban dalam persidangan, agar perkara TPPO ini terang benderang.
“Sementara dalam persidangan yang mesti dicari adalah pembuktian, khususnya dari korban,” tutup Livia
Untuk diketahui, dalam pemeriksaan keterangan terdakwa terkakhir terungkap terdakwa EL mengakui, kafe miliknya yang berada di Pekanbaru Riau berada disebuah komplek layaknya lokalisasi.
EL mengaku bukan hanya dirinya yang membuka usaha kafe dengan menawarkan karaoke serta berbagai minumal beralkohol, dan sudah berjalan 2 tahun.(jam)