Sementara itu Saksi Puspita dan Saksi Sarjan Effendi tidak mengetahui masalah uang iuran pilkada. Keduanya dihadirkan ke persidangan untuk keterangan soal surat menyurat dan waktu cuti kampanye Rohidin.
BACA JUGA:Kasus Gratifikasi Eks Gubernur Rohidin Sidang 21 April, KPK Terjunkan 9 JPU
BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di Rutan Bengkulu, 2 Tsk Lain di Lapas Bentiring
Setelah Persidangan JPU KPK Ricat Marpaung, SH, MH mengatakan bahwa apa yang diungkapkan oleh para saksi sesuai dengan apa yang diungkapkan di BAP.
Namun untuk pengembangan lebih spesifik lagi di persidangan, terkuak bahwa memang ada pertemuan sebelumnya untuk rapat membahas masalah iuran dan membenarkan adanya mobilisasi ASN.
"Kalau melihat keterangan saksi tadi menguatkan dakwaan kita, tidak ada terdakwa merubah BAP semuanya masih sama, untuk pengembangan dalam sidang tadi paling mereka menjelaskan bahwa memang perencanaan untuk mengumpulkan uang itu nyata," ungkap Ricat.
Terpisah Penasihat Hukum Terdakwa Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH bahwa apa yang diungkapkan saksi pada hari ini menurutnya tidak memuat fakta yang dalam.
BACA JUGA:Kasus Gratifikasi Eks Gubernur Rohidin Sidang 21 April, KPK Terjunkan 9 JPU
BACA JUGA:Mantan Gubernur Rohidin Diterbangkan ke Bengkulu Siang Ini, Akan Dibawa ke Rutan Malabero
Sebab apa yang diungkapkan mereka masih jauh dari apa yang harus disampaikan sebagai saksi yang juga korban dalam kasus pemerasan.
"Kalau kami lihat apa yang disampaikan saksi hari ini belum jelas, sebab Jaksa ini memeriksa secara acak jadi sulit untuk didapat fakta, namun yang ingin kami soroti adalah ketika mereka diperas lalu mereka menolak untuk memberi maka tidak terjadi apa apa , buktinya dia masih menjabat, Dimana fakta yang mengatakan bahwa dipaksa, itu yang kami sesalkan," tutup Aan.