Takut Dicopot, Kepala RSKJ Bengkulu Ngaku Setor Rp 50 Juta ke Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Rabu 30 Apr 2025 - 15:58 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Sidang perkara Gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri dan Evriansyah kembali dilanjutkan pada Rabu 30 April 2025.

Sidang yang dipimpin hakim Paisol, SH di PN Tipikor Bengkulu itu, jaksa Penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi. 

Kelima saksi tersebut yakni GM Hotel Mercure Herman Tri Mulyanto, Kepala Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu, Jasmen Silitonga, Kepala Badan Penghubung pemerintah Provinsi Bengkulu di Jakarta Jimi Haryanto, kasubag TU Biro Ortala Puspita Dewi dan Anggota Teknis Pemilu KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi.

Dalam sidang tersebut terkuak fakta di persidangan bahwa dua saksi saksi yang dihadirkan membenarkan bahwa mereka memang memberi uang kepada terdakwa Rohidin namun terpaksa dilakukan karena takut jabatan dicopot.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Tidak Eksepsi, PH: Dakwaan Terlalu Dipaksakan

BACA JUGA:Tidak Hanya Kepala Dinas, Rohidin Juga Paksa Kepala Sekolah Setor Uang Demi Menang Pilgub Bengkulu

Di hadapan majelis hakim, saksi Herman mengatakan bahwa dirinya mengetahui memang ada pegawai Pemprov Bengkulu menginap di Hotelnya namun untuk apa keperluannya ia mengaku tidak tahu.

Sementara itu saksi Jimi Haryanto mengakui ikut memberikan uang karena takut jabatannya dicopot.

Kepada hakim, Jimi mengaku memberikan uang  Rp 80 juta kepada ada tim pemenangan Rohidin - Meriani di Kota Bengkulu.

"Saya memberikan uang Rp80 juta untuk iuran dana kampanye Pak Rohidin kenapa saya memberikan itu karena kata pak Rohidin, nanti ada resiko jika dia tidak memenuhi permintaan darinya," jelas Jimi.

BACA JUGA:Tidak Dispesialkan, Rohidin Sekamar dengan Tahanan Kasus Narkoba, KPK Pasang Kamera di Ruang Sidang

BACA JUGA:Majelis Hakim Sidang Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Sementara itu, saksi Jasmen membenarkan ikut memberikan uang sebenar Rp50 juta untuk iuran pada Rohidin dan dirinya juga diminta mengkoordinir wilayah Rejang Lebong untuk iuran.

Jasmen juga mengatakan tidak memberikan uang lebih sebab memang sebesar itu dirinya memiliki uang.

"Saya beri uang Rp50 juta untuk iuran dana Rohidin dari angka Rp 200 juta yang diminta per OPD.  Saya juga melakukan hal itu karena tidak ingin jabatan dia berubah," terang Jasmen.

Kategori :