LEBONG, KORANRB.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong mencatata, jumlah keseluruhan penduduk di Kabupaten Lebong sebanyak 114,774 jiwa.
Dari jumlah tersebut, 84.723 jiwa tercatat sudah wajib memiliki e-KTP.
Dari jumlah penduduk Lebong wajib memiliki e-KTP, tercatat 742 jiwa belum mengurus e-KTP hingga saat ini.
“Kita imbau kepada masyrakat yang sudah wajib e-KTP, dan belum melakukan perekamanan diminta untuk segera mengurus pembuatan e-KTP,” ujar Kepala Disdukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan.
BACA JUGA:Tidak Disangka! Berikut 3 Hewan dengan Kecerdasan Tinggi
Lanjutnya, pembuatan e-KTP tidak membutuhkan waktu lama. Masyrakat cukup datang ke Disdukcapil Lebong untuk melakukan perekaman.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi penginputan melalui perekaman diri, dengan menggunakan iris mata serta sidik 10 jari tangan.
“Jangan khawatir pembuatan e-KTP tidak sesulit yang dibayangkan,” ucapnya.
Biasanya, pembuatan e-KTP membutuhkan waktu lama, karena stok blanko e-KTP sedang kehabisan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Sampaikan Usulan Pembangunan Rumah Susun Untuk ASN
Bisa dipastikan, di Disdukcapil Lebong, ketersediaan blanko e-KTP cukup banyak.
Bahkan, saat ini Disdukcapil Lebong masih memiliki 14.800 keping blanko e-KTP.
Jumlah ini, diyakini bisa memenuhi kebutuhan penerbitan e-KTP hingga akhir tahun 2025.
“Stok blanko kita cukup banyak, jadi tidak ada kendala dalam pnerbitan e-KTP. Sekali lagi saya imbau masyarakat yang sudah wajib e-KTP untuk segera mengurus penerbitan e-KTPnya,” tutupnya.