BACA JUGA:Telusuri Dugaan Honorer Siluman, Inspektorat Seluma Periksa 11 Calon PPPK di RSUD Tais
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Lapor Pungutan Sekolah, Larang 4 Pungutan ke Siswa
Bagi masyarakat Lebong yang ingin mendapatkan bantuan ini harus melengkapi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan.
Pertama memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lebong, termasuk dalam katagori keluarga kurang mampu yang sudah terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), bagi yang belum terdata di DTKS bisa mengajukan dengan cara melampirkan surat keterangan tindak mampu dari Desa/Kelurahan tempat tinggal Pasien.
Kemudian, menyertakan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit tempat pasien dirawat.
Untuk pasien yang akan dirujuk, wajib menyertakan surat keterangan rujukan dari rumah sakit dan menyertakan akan dirujuk ke rumah sakit dalam provinsi atau luar Provinsi Bengkulu