KEPAHIANG,KORANRB.ID - Pemkab Kepahiang kembali memperpanjang SK Pjs Kades Tanjung Alam yang sebelumnya sudah berakhir sejak 31 Maret 2025.
Perpanjangan dilakukan seiring belum adanya putusan terhadap Kades (nonaktif) Fery Marzoni yang sebelumnya telah diberhentikan sementara lantaran terkait persoalan asusila nikahi janda.
Sejauh ini, tim yang dibentuk Pemkab Kepahiang masih melakukan kajian terhadap hasil laporan yang sudah dilayangkan Pjs Kades. Sekda Kepahiang Dr. Hartono membenarkan perihal perpanjangan SK Pjs Kades Tanjung Alam.
"Kita masih mengkaji laporan dari Pjs, karena harus ditelaah dahulu. Menunggu ini, SK Pjs sekarang kami perpanjang," kata Sekda.
Diketahui, masa pencopotan sementara yang bersangkutan sekaligus penunjukan Pjs Kades sudah berakhir sejak akhir Maret.
BACA JUGA:Program 100 Kerja Bupati-Wabup Kepahiang, Genjot Kinerja Seluruh OPD
BACA JUGA:Transparansi Dokumen, Setkab Kepahiang Gunakakan Aplikasi Srikandi Versi 3
Karena hal ini pula, ada sinyalemen Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Ferry Marzoni yang sudah diberhentikan sementara per 1 Januari 2025 lalu bakal selamat dari pemecatan permanen.
Dalam perjalanannya, Pjs Kades telah ditunjuk membantu menjalankan roda pemerintahan di Desa Tanjung Alam tersebut selama kekosongan jabatan sementara.
Sekaligus bertugas, melayangkan laporan kepada tim pemeriksa dan penelaah Pemkab Kepahiang, sebagai bahan dasar pertimbangan untuk menentukan putusan terhadap nasib Kades Tanjung Alam.
Nah, SK terhadap Pjs ini sendiri hanya akan berlaku selama 3 bulan saja, terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.
Sebelum SK tersebut berakhir, diharapkan sudah ada hasil yang bisa dibawa ke pemerintah daerah untuk pertimbangan keputusan bagi Bupati Kepahiang.
Pjs Kades dapat memastikan evaluasi terhadap Kades sesuai keinginan masyarakat di sana. Apakah, sudah tak menginginkan Kades melanjutkan masa jabatannya lagi atau tidak.
Polemik di Desa Tanjung Alam ini sendiri meruncing setelah warga beserta perangkat desa mendesak Kades mundur. Bukan tanpa alasan, Kades Tanjung Alam dianggap telah melanggar norma adat dan asusila.
Kades Fery terbukti 'ada main' dengan wanita di desa yang sudah berstatus janda.