Sekwan Kepahiang 'Digeser' jadi Staf Ahli, Wabup: Eselon 2 Juga

Selasa 22 Apr 2025 - 22:10 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Nyaris 5 bulan tanpa jabatan resmi, akhirnya Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kepahiang, Rolan Yudistira, S.Hut dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, Selasa 22 April 2025 pukul 14.00 WIB.

Berlangsung  di ruang kerja wakil bupati, prosesi pelantikan dilakukan langsung Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si.

Roland Yudishtira sendiri telah dicopot menjadi Sekwan, seiring terbitnya pengangkatan pelaksana tugas (Plt) dari Pemkab Kepahiang per tanggal 16 Desember 2024 lalu.

Pencopotan dilakukan bupati Kepahiang saat itu, seiring dengan proses hukum di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) yang hingga kini masih disidik Kejari Kepahiang. 

BACA JUGA:Pleno Tingkat Kecamatan Selesai, Rifai-Yevri Tetap Unggul di 7 Kecamatan PSU Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Istri Dominasi Kasus Gugat Cerai, Pengadilan Agama Curup Putuskan 504 Perkara Perceraian

"Saat itu kan, karena ada persoalan di Setwan menyebabkan (Roland,red) sering berhalangan hadir karena sesuatu. Ditambah lagi ada pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Maka, diambil kebijakan di Plt kan sementara sambil menunggu proses dari kementerian. Ketika, proses berjalan dan sudah keluar izinnya, pada hari ini (kemarin,red) sesuai komitmen kami patuh pada aturan. Kita lantik saudara Rolan jadi eselon 2 juga, sebagai staf ahli," papar Wabup.

Meski masih berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kepahiang, menurut Wabup belum ada keputusan hukum tetap yang inkracht. Sehingga, pelantikan sebagai staf ahli dapat dijalani. 

"Jabatan staf ahli bukanlah jabatan yang tidak bagus. Pada jabatan itu, ASN masih bisa memberikan kontribusinya berbentuk pemikiran sesuai dengan pengalaman kerja ASN tersebut selama ini," jelasnya. Wakil Bupati juga berharap, agar pejabat yang dilantik segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang baru. "Saya berharap kepada pejabat yang dilantik untuk langsung bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," tutup Wabup.

BACA JUGA:11 Program 100 Hari Kerja Bupati Fikri-Wabup Hendri Segera Rampung

BACA JUGA:Tekan Penyalahgunaan Narkotika, Pemkab Rejang Lebong Akan Dirikan BNNK

Dalam kesempatan ini juga Wabup menyampaikan rotasi jabatan adalah proses yang wajar dan menjadi bagian dari dinamika organisasi, baik di pemerintahan maupun di sektor swasta.

Semua jabatan, termasuk staf ahli lanjutnya  tetap memiliki peran penting dalam mendukung pemerintahan daerah, terutama dalam bentuk kontribusi pemikiran dan pengalaman. "Saya harapkan usai dilantik ini, Rolan dapat beradaptasi dengan pekerjaan yang baru. Mengingat staf ahli pun memerlukan kinerja yang baik," sampai Wabup, Abdul Hafizh.

Mengenai pelantikan yang baru saja dijalani, Rolan mengaku siap menjalani tugas yang baru saja diterimanya. "Sebagai ASN tentu saya siap ditempatkan di mana saja. Ini salah satu bentuk pengabdian saya sebagai bawahan kepada atasan," tutur Rolan. 

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 100.3.3.2/126/BKDPSDM/2025 tanggal 21 April 2025. Ikut hadir,  Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, Sekda Dr. Hartono, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Kategori :