CURUP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong kembali mengambil langkah penataan kota dengan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di 4 lokasi di wilayah Kota Curup.
Keempat lokasi tersebut meliputi Jalan Sukowati, Jalan MH. Thamrin, Jalan Merdeka, serta kawasan Pasar Kuliner Setia Negara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengembalian fungsi trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan umum, termasuk pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas.
Pemkab Rejang Lebong melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) serta Satpol PP telah memberikan sosialisasi kepada para PKL sejak beberapa waktu lalu.
Kepala Disperindagkop Rejang Lebong, Anes Rahman, mengatakan batas waktu pedagang untuk pindah lokasi berdagang ditetapkan hingga awal Mei 2025.
“Kami memberikan waktu kepada para PKL untuk secara mandiri pindah ke lokasi berjualan yang telah disiapkan, seperti kawasan pasar relokasi dan area dagang yang lebih terorganisir,” jelas Anes.
BACA JUGA:19 Dewan Periode 2019-2024 Dipanggil Kejari Kaur
BACA JUGA:504 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bengkulu Tengah Nunggak Pajak
Penertiban ini bukan tanpa solusi. Pemerintah telah menyiapkan beberapa alternatif lokasi berjualan yang dinilai lebih representatif dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dan mendukung estetika kota. Namun, beberapa pedagang mengaku keberatan dan berharap pemerintah memberikan pendampingan lebih lanjut terkait proses relokasi, terutama dalam hal biaya dan kepastian tempat usaha baru.
Meski begitu, pemerintah daerah menegaskan bahwa penataan kota adalah langkah strategis jangka panjang dan berharap adanya kerja sama dari semua pihak.
“Kami ingin menciptakan Kota Curup yang lebih tertib, bersih, dan nyaman untuk semua,” beber Anes.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Aji Keri menegaskan penggunaan badan jalan untuk berdagang telah menimbulkan berbagai permasalahan, terutama terkait ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di pusat kota Curup.
“Kami minta para pedagang yang masih berjualan di 4 titik itu segera memindahkan usahanya sebelum tanggal 1 Mei 2025. Setelah itu, kami akan melakukan penertiban,” tegas Aji Keri.