504 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bengkulu Tengah Nunggak Pajak

Selasa 22 Apr 2025 - 20:58 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

BENTENG - Berdasarkan data dari UPTD Samsat Bengkulu Tengah, total ada 504 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Hal ini disampaikan Kepala Tata Usaha UPTD Samsat Bengkulu Tengah, Yohalwi. Ia mengatakan, berdasarkan data total kendaraan dinas roda 2 dan roda 4 Pemkab Bengkulu Tengah sebanyak 1.132.

Dari total tersebut, kendaraan dinas yang sudah membayarkan pajak kendaraan bermotor sebanyak 628 unit atau 55 persen. Sedangkan kendaraan dinas yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor sebanyak 504 unit atau 45 persen.

"Jumlah kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Tengah yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor masih sangat banyak," ungkapnya.

BACA JUGA:Harga Gabah Dibeli Rp6.500 Per Kilogram, Petani Sri Kuncoro Minta Dibangun Irigasi

BACA JUGA:Jalan Rusak Desa Padang Siring - Karang Nanding Bakal Diperbaiki

Ia berharap Pemkab Bengkulu Tengah dalam hal ini Bupati Bengkulu Tengah bisa memerintahkan OPD yang memiliki kendaraan dinas untuk segera membayarkan pajak kendaraan bermotor.

"Saya berharap Bupati bisa segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sebab sangat miris sekali pemerintah daerah tetap tidak taat membayar pajak," sampainya.

Seharusnya Pemkab Bengkulu Tengah bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak. Jika pemkab tertib dalam membayar pajak, tentu masyarakat umum juga akan terdorong untuk melakukan hal serupa.

"Jika pemerintah saja menunggak pajak, bagaimana bisa mengajak masyarakat untuk taat bayar pajak. Pemerintah daerah harus menjadi teladan agar kepatuhan terhadap pajak kendaraan meningkat di tengah masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA:Jembatan di Desa Lagan Bungin Tahun Ini Dibangun, Sering Banjir Saat Hujan

BACA JUGA:Dampak Efisiensi Anggaran, Event 02SN Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Belum Pasti

Yohalwi juga menjelaskan sistem pembagian dana dari pajak kendaraan saat ini telah berubah.

Bila sebelumnya penerimaan pajak kendaraan dibagi melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH), kini pendapatan dari pajak kendaraan langsung masuk ke kas daerah.

Dengan adanya perubahan sistem ini, maka penting bagi pemerintah daerah untuk lebih disiplin dan memberikan contoh konkret dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban pajak, agar memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Kategori :