KOTA MANNA – Tim Panitia Khusus (Pansus) soal PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) memanggil pejabat Dinas PMPTSP dan Kantor Pertanahan, Senin, 21 April 2025. Pemanggilan ini tindak lanjut kerja tim Pansus soal PT ABS yang diduga bermasalah dengan perizinan dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan lainnya.
Ketua Tim Pansus PT ABS, Yaumil Hajil Akbar mengatakan timnya perdana mengundang pihak terkait pasca tim Pansus dibentuk. Namun sebelum itu DPRD telah berkerja dan melakukan penggalian data terhadap PT ABS yang diduga bermasalah dengan perizinan serta HGU perusahaan.
Untuk itu agar permasalahan lebih jelas dan tidak menimbulkan keraguan DPRD dalam menuntaskan persoalan tersenbut, maka dibentuk pansus PT ABS.
Pada pemanggilan tersebut, Yaumil meminta keterangan dari DPMPTSP dan Kantor Pertanahan mengenai status PT ABS mulai dari perizinan serta HGU dan yang berkaitan dengan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2011.
BACA JUGA:Industri Wastra Nusantara Jawab Kebutuhan Fesyen Berkelanjutan
BACA JUGA:PT Alno Belum Urus Keterlanjuran Masuk Hutan, Genesis Bengkulu Minta Terapkan Sanksi Pidana
“Kami dituntut untuk menyelesaikan soal ini. Informasinya ada HGU yang sudah terbit?” tanya Yaumil pada DPMPTSP.
Menurut Yaumil, perusahaan PT ABS selama ini beroperasi tanpa mengantongi perizinan dan HGU dari pemerintah. Terang saja hal tersebut menyalahi aturan dari pemerintah dan perusahaan wajib bertangungjawab kaena hal tersebut merugikan Bengkulu Selatan.
Selama ini masyarakat Bengkulu Selatan hanya merasakan dampak buruk perusahaan. Bahkan jalan-jalan banyak rusak akibat ulah perusahaan.
“Kami minta penjelasan soal ini, kami ingin data lengkap,” kata Yaumil.
Mengenai perusahaan yang sedang berpindah tangan dan sebagainya, Yaumil menegaskan bukan urusan DPRD Bengkulu Selatan. Sebab yang menjadi tuntutan dewan adalah kejelasan dan legalitas perusahaan yang sedang beroperasi tersebut.
BACA JUGA:Realisasi Anggaran TA 2025 Seret, Pemkab Kepahiang Surati OPD
BACA JUGA:Berhasil Dievakuasi, 2 Korban Tenggelam Ditemukan Tidak Bernyawa di 2 Lokasi Berbeda
“Kita panggil pihak terkait secara bergantian, kita ingin masalah ini tuntas dan Bengkulu Selatan jangan merugi karena perusahaan yang tidak jelas perizinan dan sebagainya,” ujar Yaumil.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Edwin Permana menjelaskan bahwa PT ABS bergerak pada bidang perkebunan yang berlokasi di Kecamatan Pino Raya dan Ulu Manna sejak tahun 2011. Total luas lahan perusahaan tersebut mencapai 2.950 hektre.