Pelaku Perjalanan Dinas Setwan Kaur Palsukan Kuitansi Hotel Rp500 Juta

Senin 21 Apr 2025 - 22:26 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Dari keterangan beberapa pihak hotel berbintang yang invoice atau kuitansi dan stempelnya dipalsukan oleh pelaku perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 nominalnya mencapai Rp 500 juta lebih.

Ini baru keterangan beberapa pihak hotel saja. Sedangkan penelusuran tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur hampir 100 persen kuitansi hotel yang digunakan pelaku perjalan dinas itu fiktif dan baru beberapa pihak hotel yang mengaku dirugikan atas pemalsuan kwitansi dan stempel tanpa sepengetahuan mereka.

Artinya melalui modus ini, diperkirakan masih banyak lagi kuitansi hotel yang memang dipalsukan oleh pelaksana kegiatan perjalanan dinas baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) Setwan Kaur maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur di tahun tersebut.

Bahkan bisa jadi ada beberapa pihak hotel yang memang bekerjama dengan pelaksana perjalanan dinas untuk meraup keuntungan dengan modus pemberian vee atau cash back seperti pada fakta yang telah ditemukan beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Absen Online jadi Keluhan, Puluhan Guru Datangi Kantor DPRD Mukomuko, Ini Alasannya

BACA JUGA:Ganti Rugi Lahan Badan Jalan Baru Desa Talang Ratu Dibahas Ulang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, mengatakan, dari keterangan beberapa pihak hotel ditemukanlah fakta kwitansi mereka dipalsukan oleh pelaksana kegiatan perjalan dinas. Yang jika di rupiahkan jumlahnya mencapai lebih dari Rp 500 juta, baik itu dari ASN Setwan maupun dari anggota DPRD.

"Dari keterangan beberapa pihak hotel, pagu  invoice yang dipalsukan mencapai Rp 500 juta lebih," kata Bobbi.

Bobbi menyampaikan, melihat dari temuan SPJ fiktif sangat diyakini bukan hanya pihak hotel yang merasa kebaratan ini saja yang kuitansinya dipalsukan. Bahkan hampir 100 persen kegiatan perjalan dinas di Setwan Kaur memang fiktif, sehingga bisa menimbulkan KN Rp 11 miliar dari jumlah pagu Rp 17 miliar dari hasil temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Bisa jadi kwitansi lainnya, juga dipalsukan oleh pelaksana kegiatan perjalan dinas untuk meraup keuntungan," ungkap Bobbi.

BACA JUGA:Aktivitas PT RAA di Bengkulu Tengah Terancam Dihentikan

BACA JUGA:PSU Bengkulu Selatan: Rifai-Yevri Unggul, Bunga Mas Paling Cepat Rekapitulasi

Dijelaskannya, saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut tim penyidik Kejari Kaur mempunyai target penetapan tersangka dalam waktu dekat hanya saja. Bahan dan bukti masih harus dikumpulkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat, dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sampai dengan saat ini total sudah ada 100 lebih saksi yang di panggil oleh tim penyidik mulai dari ASN, Anggota Dewan, pihak travel, hingga tenaga honorer.

sampai dengan saat ini proses penghitungan ulang KN yang dilakukan oleh tim penyidik belum juga rampung dan masih berlangsung. Melihat dari prosesnya, hasil penghitungan ulang KN dari upaya perbuatan melawan hukum inilah yang nanti akan menjadi kunci dilakukannya penetapan tersangka.

Kategori :