Terus Garap Hutan, PT Alno Akui Masih Tunggu Pengusulan Keterlanjuran

Minggu 20 Apr 2025 - 22:50 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Berbeda halnya dengan kasus alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal di Kabupaten Mukomuko yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD aktif dan non aktif yang penanganan perkaranya tak kunjung diketahui perkembangannya.

Untuk kebun sawit PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate yang merupakan bagian dari Anglo Eastern Plantation (AEP) Group, Manajemen PT Alno mengakui adanya kebun sawit perusahaan yang masuk ke dalam kawasan hutan, dan saat ini tengah menunggu proses pengusulan keterlanjuran dari instansi terkait.

“Terkait perkembangan pengusulan keterlanjuran, kebun sawit yang masuk dalam kawasan. Kita masih menunggu, sejauh ini belum ada perkembangan,” singkat Humas PT Alno Air Ikan Mukomuko Zainal.

Sebelumnya Zainal juga pernah menyampaikan manajemen PT Alno sudah lebih dulu melakukan pengurusan ke instansi terkait, dan telah mengajukan permohonan sebelum batas akhir pengusulan keterlanjuran yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2021 tertanggal 2 November 2023.

BACA JUGA:Kemenperin Bersama Industri TPT Hadapi Tantangan Global

BACA JUGA:Masih Ada 300 Guru Sertifikasi Lagi di Bengkulu Utara Tunggu SK TPG dari Kementerian Keuangan

Dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan nomor 36 tahun 2025 saat ini tentu belum semua perusahaan yang bermohon dimasukan karena belum semua rampung termasuk usulan PT Alno.

“Betul memang ada keterlanjuran, saat ini usulan kami tengah berproses, pengerjaan masih menunggu hasil penelitian Tim terpada (Timdu), dan kami pastikan akan ada SK Menteri lanjutan,”tutupnya.

Sekretaris Ikatan Alumni (Ikal) Kehutanan Universitas Bengkulu Abdurahman Suwardi S.Hut, M.Ling mengatakan, perbaikan birokrasi di tubuh pemerintahan dari baik menjadi lebih baik harus terus ditingkatkan. Begitu juga dengan pelayanaan-pelayanaan yang menjadi menjadi tanggung jawab.

Apa yang menjadi pengakuan pihak perusahaan adanya upaya tanggungjawab kepada negara dengan mengusulkan bentuk keterlanjuran menggarap kawasan hutan tentunya harus dihargai, jika itu benar.

BACA JUGA:Wujudkan Konsumen Cerdas Bertransaksi Digital, Peringati Hari Konsumen Nasional 2025

BACA JUGA:Kritikan, Warga Tambal Jalan Berlubang Provinsi di Lebong

“Ya kalau memang perusahaan tersebut sudah mengusulkan bentuk keterlanjuran sesuai regulasi yang ditetapkan pusat. Tentu instansi terkait di daerah tau, seperti apa prosesnya, maksudnya jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam hal ini apalagi negara,”terangnya.

Abdu juga menyampaikan, permasalahan alih fungsi kawasan hutan telah terjadi sejak dulu bukan baru-baru ini saja. Hal tersebut didasari bertambahnya jumlah penduduk, yang diikuti dengan bertambahnya kebutuhan produksi bahan baku, yang dihasilkan dari perkebunan.

Sementara jumlah luasan daratan tidak bertambah, maka dari itulah mulainya gejolak alih fungsi kawasan.

Kategori :