KEPAHIANG, KORANRB.ID - Hingga, Minggu 20 April 2025 atau 10 hari batas waktu terakhir yang diberikan Pemkab Kepahiang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Terminal Kepahiang masih bertahan.
Pedagang buah, ataupun makanan di sana tetap beraktivitas sebagaimana biasanya.
Di salah satu sudut, papan imbauan buat PKL agar segera mengosongkan lapak dagangan juga telah terpasang.
Pemkab Kepahiang sendiri, telah memberikan tenggat waktu terakhir bagi PKL untuk mengosongkan lapak dagangannya mereka pada, 30 April 2025 nanti.
BACA JUGA:Kawasan View Tower Bakal Dilengkapi Berbagai Fasilitas Olahraga
PKL Terminal Kepahiang memilih bertahan dengan alasan 'perut' dan meminta Pemkab memberikan solusi tempat berdagang yang baru.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kepahiang Herman Zamzari, S.PKP, MP berharap para PKL dapat mengerti rancangan penataan pasar dan terminal yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Disampaikan, Pemkab melakukan penertiban para PKL tak lebih untuk kepentingan semua masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Pihaknya telah menyiapkan lokasi bagi PKL di Terminal untuk berdagang, yakni di los Pasar Kepahiang.
BACA JUGA:Pemprov Matangkan Kesiapan Petani Kopi Bermitra dengan Investor
Jika pun tak berminat, para PKL dipersilahkan mencari sendiri lokasi yang dianggap lebih layak.
"Kita minta pemahaman PKL agar segera mengosongkan lapak di Terminal Kepahiang," harap Herman.
Disampaikan, pihaknya telah melakukan pendataan, ada 480 los atau kios ada di dalam Pasar Kepahiang.
Dari jumlah los tersebut, 70 persen diantaranya sudah bertuan.
BACA JUGA:Menyisakan 19 Ribu Keping Blangko, Dukcapil Pastikan Cukup