KORANRB.ID - Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penting untuk memahami peran dan tanggung jawab lembaga keamanan formal.
Polisi dan tentara adalah lembaga keamanan formal yang berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mereka memiliki struktur, pelatihan, dan prosedur yang jelas untuk menjalankan tugasnya, ucap Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Peneliti dan Ahli Hukum Kepolisian, Univ. Bhayangkara.
Bagaimana Peran Dan Fungsi Suatu Lembaga Keamanan Formal?
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Tengah Tegaskan Akan Panggil PT RAA, Terkait Tak Miliki HGU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Fungsi kepolisian sesuai dengan Pasal 2 adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan tugas dan kewenangan Polri dapat di lihat pada Pasal 13 yaitu :
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia,
berdasarkan Pasal 5 adalah TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya
berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.